Fransiskus Lantang: Agenda Reses Anggota DPRD Tomohon 4,5,8,9 April 2019

Legislatif, Tomohon413 Dilihat
Anggota DPRD
Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP (foto: denny/speednews)

 

TOMOHON – Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedomana penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota,pasal 88 ayat 3 ,dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2.

 

Dan Sesuai hasil rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tomohon, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang, SSTP yang juga sekretaris (bukan anggota) badan musyawarah mengatakan untuk masa reses anggota DPRD Kota Tomohon akan dilaksanakan pada tanggal 4,5,8 dan 9 April 2019. “Reses anggota DPRD akan dilaksanakan di masing masing daerah pemilihan,” ujar Lantang melalui siaran pers, Jumat (29/03/19).

 

Tentang pelaksanaan reses anggota DPRD dimaksud bukan hanya di Kota Tomohon tetapi di berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang memang diperlukan adanya peraturan secara khusus mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan Reses DPRD.

 

Hal ini sejalan dengan semangat dan amanat PP No.16 tahun 2010, Pasal 66 dan 67. Bahwa, dipandang strategis untuk dilaksanakan, karena: (a) Reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD akan menyerap aspirasi masyarakat, yang dari aspirasi itulah dibuat pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dijadikan berbagai program dan kegiatan yang akan ditempatkan di masing-masing OPD Kota Tomohon

 

(b) Melalui Reses Anggota DPRD kepada masyarakat, maka berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diserap secara langsung, dan dapat dicarikan solusinya di dalam penganggaran daerah tahun berikutnya.

 

(c) Dengan Reses, maka tugas pokok dan fungsi pelayanan Anggota DPRD kepada konstituennya (masyarakatnya) di setiap wilayah pemilihannya dapat terwujud dan diakomodir untuk program-program pembangunan, guna penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD tahun berikutnya.

 

Dengan adanya peraturan yang jelas tentang pelaksanaan reses DPRD, maka pihak Sekretariat DPRD pun menjadi lebih mudah dan berkualitas menyiapkan segala sesuatunya menyangkut reses itu sendiri.

 

Dalam hal ini, tentu bagi setiap anggota DPRD akan dapat melaksanakan reses dengan baik pula, dan peserta reses (konstituen) ataupun masyarakat yang ikut dalam reses itupun adalah yang memang mempunyai kapasitasnya. Apabila ini terjadi, maka sudah barang tentu aspirasi yang disampaikan oleh konstituen atau masyarakat dalam setiap kali reses kepada anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas, sesuai dengan keperluan masyarakat.

 

“Sehingga dengan mudah dapat disusun dan diakomodir di dalam pokok-pokok pikiran DPRD, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam suatu program dan kegiatan yang dibahas dalam musrenbang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat Pemerintah Daerah,” kata Lantang. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP