
Minut – Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target dan realisasi yang memberikan kontribusi besar dalam Penerimaan Pajak Daerah adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu sebesar Rp.18.586.151.372.
Hal ini di katakan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara Petrus Macarau kepada awak media Speed News pada Jumat, 29 Maret 2019.
“Sampai 27 Maret 2019 realisasi Penerimaan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.18.586.151.372, dari target Rp.13.419.501.015. Artinya, sudah melebihi target. Kalau di presentasekan sudah mencapai 138,50%”, ujar Kaban Keuangan Petrus Macarau.
Lanjutnya, “Namun Penerimaan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame sampai 27 Maret 2019 masih minim. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) sebagai dasar penagihan masih sementara di cetak, sedangkan Pajak Reklame karena ini masih awal tahun. Biasanya pajak reklame akan melonjak pada pertengahan hingga akhir tahun.
Untuk itu, menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk tidak lalai membayar pajak. Orang bijak, taat pajak”, tukas Petrus Macarau.
“Kami terus berupaya meningkatkan potensi Penerimaan Pajak Daerah karena dengan peningkatan Penerimaan Pajak Daerah akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat untuk membangun daerah Kabupaten Minahasa Utara, mensejahterakan masyarakat Minahasa Utara”, ujar Kaban Keuangan Petrus Macarau.
reinold