Terkait Sertifikasi Pelatihan Tukang, Komisi II Konsultasi ke Kementrian PUPR RI

Legislatif, Tomohon393 Dilihat
Tukang
Komisi II DPRD Tomohon saat berada di kementrian PUPR RI (foto: ist)

 

TOMOHON – Komisi II DPRD Kota Tomohon mengadakan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR RI, Kamis (28/02/19) Kunjungan tersebut terkait  materi”Sertifikasi pelatihan tukang”.

 

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II Bapak Frets H. Keles,ST. Rombongan diterima oleh bpk Sutjipto selaku Kasubit KS, Agus Muryanto Dit KSP, Ibu Ellis Sumarna Dit BKPK, Bpk Suyono Dt KSP, dan Bpk Arif Wicaksono Dit BKPK

 

Konsultasi tesebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Hudson Bogia, Sekretaris Maria H. Pijoh, ST dan anggota Piet H.K. Pungus,S.Pd, Stanly R. Wuwung, ST, Harun Lululangi dan Santi Maria Runtu. 

 

Diketahui, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Salah satu bidang yang banyak menyerap tenaga kerja informal adalah bidang konstruksi bangunan. Hal ini disebabkan Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang giat melakukan pembangunan di segala bidang serta tenaga kerja adalah salah satu komponen penting dalam industri jasa pelaksanaan konstruksi. 

 

Dalam bidang konstruksi, masih banyak tenaga kerja yang kurang dibekali oleh kemampuan teknik konstruksi bangunan yang memadai. Tidak jarang, banyak ditemui mandor, tukang dan kuli bangunan yang umumnya hanya menempuh pendidikan umumnya tingkat sekolah dasar hingga menengah, bahkan ada yang tidak menempuh pendidikan formal sama sekali.

 

Banyak dari mereka mendapatkan keahlian di bidang konstruksi tersebut secara turun temurun atau autodidak. Biasanya sebelum menjadi seorang tukang, seorang kuli bangunan mempekerjakan sebagai kenek terlebih dahulu. Lama kelamaan kenek akan mahir dan bisa menjadi tukang dengan keahlian tertentu.

 

Dalam rangka mempersiapkan tenaga profesional di bidang jasa konstruksi pada suatu jabatan kerja tertentu, baik untuk pemenuhan kebutuhan nasional di dalam negeri maupun untuk kepentingan penempatan ke luar negeri, diperlukan adanya perangkat standar yang dapat mengukur dan menyaring tenaga kerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensinya.

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai tolak ukur untuk menentukan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan jabatan kerja yang dimilikinya, termasuk untuk tenaga kerja jasa konstruksi yang disusun berdasarkan analisis kompetensi setiap jabatan kerja yang melibatkan para pelaku pelaksana langsung di lapangan dan ahlinya dari jabatan kerja yang bersangkutan. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP