Team URC Totosik Amankan Terduga Pencuri di Homestay Tomohon

Hukrim, Tomohon270 Dilihat
tersangka diduga pelaku bersama barang bukti saat diamankan team Totosik dilokasi kejadian (foto: ist)

 

TOMOHON – Team URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki (19) yang diduga melakukan pencurian di Homestay Tomohon di Kelurahan Uluindano Lingkungan V Kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (15/02/19) sekitar Pukul 23.25 Wita.

 

Menurut informasi yang didapat dari Polres Tomohon, Team URC Totosik yang  di pimpin Bripka Yanny Watung mendapat informasi lewat telepon dari pemilik Home Stay bahwa ada seorang terduga pencurian sementara beraksi di kamar pemilik Home Stay yang sementara bersembunyi di dalam Toilet dalam kamar.

 

Team URC Totosik yang kebetulan berada dekat dengan tempat kejadian dan sekira 3 menit sudah berada di tempat kejadian kemudian terduga belum sempat melarikan diri. setelah terciduk ternyata terduga lelaki atas nama AB,19 tahun, pekerjaan karyawan toko bangunan, alamat desa Kapeta Siau Barat Kepulauan Sitaro.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

Setelah di ambil bahan keterangan singkat di tempat kejadian oleh Team URC ternyata kejadian berawal saat terduga masuk ke dalam kamar pemilik Home Stay, menurut keterangan terduga awalnyaa hendak mencuri barang berharga untuk di pakai membayar kost kakaknya.

 

“Sekitar 5 menit terduga berada dalam kamar tiba tiba terduga mendengar ada orang yang membuka pintu kamar, terduga langsung bersembunyi di dalam kamar toilet yang ada di dalam kamar,.” kata Bripka Yanny Watung mengutip keterangan terduga pelaku pencurian.

 

Lanjut Yanny, saat itu pemilik Kamar hendak buang air kecil, ternyata dalam Toilet ada orang yang tidak di kenal, terkejut dan pemilik kamar home stay lari keluar sambil menelepon langsung ke Team URC.

Baca juga:  Wakili Kajari Tomohon, Kasi Intel Ivan Roring, SH Hadiri Rapat DPRD Kota Tomohon

 

“Saat berada di TKP kami mengamankan terduga dan mendapati terduga mengambil uang tunai Rp 200 ribu dalam dompet dan tidak sempat mengambil barang berharga yang ada dalam kamar pemilik Home Stay,” jelasnya.

 

Menurut keterangan dari pemilik homestay bahwa sekira Desember 2018, terduga berhenti dari pekerjaannya sebagai buruh toko bangunan milik dari pemilik Homestay.

 

Perwira pengendali malam tadi KBO Reskrim Polres Tomohon IPTU Widodo membenarkan telah menerima terduga pencuri dari URC Totosik dan memerintahkan untuk menyerahkan ke Piket Reskrim untuk proses lanjut. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP