Syane Mandagi Sosialisasikan Perda Rabies

Legislatif, Tomohon230 Dilihat
Syane Mandagi
Sosialisasi Perda Rabies di Kelurahan Tumatangtang dan Tumatangtang satu (foto: ist)

 

TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Syane Mandagi menjadi salahsatu narasumber di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Tumatangtang danTumatangtang Satu, Senin (25/02/19). Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Herry FF Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Jhonnie Sualang.

 

Mandagi mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.

 

“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Mandagi.

 

Pada sisi lain kata Mandagi tetap menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang.

 

“Oleh karena itu perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan serta menjamin ketertiban umum. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami, mengerti terkait Perda ini,” jelasnya.  (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP