
TOMOHON – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kota Tomohon (KP2KP) menggelar edukasi dan dialog perpajakan pembuatan bukti potong 1721 A2 dan aplikasi e-SPT Masa PPH 21 di Ruang rapat Lantai III Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Selasa (19/02/19).
Sosialisasi tersebut terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tentang tatacara pembuatan bukti potong dan laporan SPT masa pasal 21 melalui aplikasi e-SPT.
Peserta yang membawa daftar gaji pegawai melakukan simulasi, dan disaksikan oleh peserta lainnya. Antusiasme dari para peserta dibuktikan dengan pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar materi yang di sajikan.
“Hal ini dilaksanakan dalam rangka mengedukasi dan mempermudah para bendahara dalam pembuatan bukti potong dan penggunaan aplikasi e-SPT,” ujar penanggung jawab acara Ibu Leliyurida Yusuf Maksum.
Sekitar dua puluhan bendahara dan operator yang ditugaskan menghadiri kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan Aplikasi e-SPT Masa PPH 21
Para peserta dengan tekun penuh antusias dalam mengikuti kegiatan yang dituntun para pegawai yang berkompeten.Kegiatan ini dilaksanakan oleh KP2KP (Kantor pelayanan penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon) didampingi oleh Kantor Pajak Pratama Manado.
Diketahui, KP2KP sementara dalam uji coba sebagai Kantor Pelayanan Pajak Mikro setelah naik kelas dan telah di launching beberapa hari yang lalu.
Narasumber dalam kegiatan tesebut dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dengan Account Representative (AR) Bapak Bramantyo Baskoro Suryo Kencono dan Bapak Fernando Wijaya Karu dan dihadiri oleh Bendahara-bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (denny)