Erens Kereh Sosialisasikan Perda Tibum

Legislatif, Tomohon418 Dilihat
Erens Kereh
Erens Kereh saat mensosialisasikan Perda Tibum (foto: ist)

 

TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh, AMKL mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum atau Tibum di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu, Selasa (26/02/19).

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP yang diwakili oleh kepala bagian Umum Stenly Mokorimban,SH. 

 

Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Erens Kereh, AMKL dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar yang diwakili oleh Kabid Damkar Marthinus Poluan.

 

Erens Kereh saat membawakan materi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon

 

Dikatakannya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.

 

“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Bentuk konkrit pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,” tuturnya.

 

“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrument untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” jelasnya. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP