
TOMOHON – Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan barang narkotika golongan 1 jenis sabu di kelurahan Kakaskasen tiga Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Setelah dilakukan penangkapan di dapati barang terlarang 7 paket jenis Sabu berada di dalam kendaraan Daihatsu Xenia DB 1959 AM yang dikendarai oleh lelaki beridentitas SMM, 40 tahun, Pengemudi yang beralamat di Desa Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang berdomisili di kecamatan Tomohon Utara, pada Jumat 18 Januari 2019.
Mendapat informasi tersebut Kanit II Res Narkoba dipimpin Aiptu Alvian Kaparang mendatangi tempat tersebut kemudian mendapati 7 paket jenis sabu yang berada didalam kendaraan lelaki SMM.
Personil Res Narkoba saat itu langsung melakukan interogasi awal terhadap terduga dan terduga mengatakan bahwa barang bawaan berupa 7 Paket jenis Sabu rencananya akan di pasarkan di Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si lewat Kasat Res Narkoba AKP Stanly Mawidingan S.Sos membenarkan bahwa telah ditahan lelaki SMM, bersama dengan barang bukti kemudian saat ini terduga dalam proses lanjut dari Sat res Narkoba Polres Tomohon.
“Memang benar telah terjadi penangkapan tersebut, dan saat ini lelaki tersebut beserta barang bukti sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Raswin B Sirait melalui Kasat Res Narkoba AKP Stanly Mawidingan. (denny)