Komisi III DPRD Kota Tomohon Konsultasi di Kementerian Tenaga Kerja

Legislatif, Tomohon218 Dilihat
Tenaga Kerja
Komisi III DPRD Tomohon saat berada di Kementerian Tenaga Kerja (fot: ist)

 

TOMOHON – Terkait materi  ‘Kewajiban Perusahaan’ membayar BPJS Ketenagakerjaan, Komisi III DPRD Kota Tomohon mengadakan Konsultasi di Kementerian Tenaga Kerja RI, Rabu (09/01/19). 

 

Rombongan di terima oleh Kepala Seksi Kepesertaan Erwin Anjasmara bersama Pengawas KetenagakerjaanI Made Aswin Radaitya, SH.

 

Konsultasi tersebut dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Youddy YY Moningka, SIP, Ketua Komisi III Ladys Turang,SE, Wakil Ketua Komisi III Syenni Supit, Sekretaris Komisi III Erens Kereh, AMKL dan Dortje Mandagi. 

 

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Memang proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dan sudah diperjuangkan kaum pekerja dan buruh sejak dahulu kala.

 

Perlu kamu ketahui, sebelum BPJS kesehatan terbentuk, masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia itu diurus oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU no 3 tahun 1992.

 

PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandat dari UU no 24 tahun 2011. (denny)

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP