
TOMOHON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan konsultasi ke Kementerian PAN-RB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Rabu (09/01/19).
Konsultasi tersebut terkait dengan UU No. 11 Tahun 1969 Pasal 6 ayat 3 tentang masa kerja pegawai negeri sipil yang tidak mencapai 5 tahun tidak berhak diberikan Pensiun dan terkait “Rekrutmen P3K”.
Rombongan Komisi I DPRD Tomohon tersebut di terima oleh Wasito S.E sebagai Kasubag pelayanan informasi dan pengaduan internal Kemenpan RB dan Istiadi Insani.S.sos.Msi sebagai Kabid peningkatan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kemenpan RN.
Konsultasi di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J. L. Wenur, MAP, Wakil Ketua Caroll Senduk, SH, Ketua Komisi I Katherina Polii, SPi, MAP, Wakil Ketua Komisi I Michael P. Lala, Sekretaris Djemmy Sundah, SE dan James Kojongian, ST anggota Komisi I serta Sekrearis DPRD Tomohon Herry Lantang, SSTP. (Denny)