
TOMOHON – Perda ini ada dua, bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dan juga bisa berupa inisiatif DPRD Tomohon, dan bersyukur DPRD Tomohon di periode ini sudah ada Perda inisiatif sebelumnya tidak ada. Tahun 2017 lalu DPRD Tomohon sudah menghasilkan 3 Perda inisiatif dan tahun 2018 ini akan membuat 2 Perda inisiatif dan berharap nanti sesudah tahun ini DPRD Tomohon sudah menghasilkan 5 Perda inisiatif.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP saat menjadi salahsatu narasumber disosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon di Kelurahan Walian Dua (02/11/18).
Diketahui, materi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur adalah terkait mekanisme pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
Wenur mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan ini karena DPRD ingin sekali agar Perda-Perda yang dihasilkan di DPRD Kota Tomohon supaya boleh tersosialisasi dengan baik dan diketahui dengan baik dan benar oleh masyarakat.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya DPRD Kota Tomohon tidak melaksanakan sosialisasi karena tidak diatur bahwa DPRD punya tupoksi untuk mensosialisasikan,” jelas Wenur.
Lanjut Wenur, fungsi DPRD hanya tiga yang diatur oleh Undang-Undang yaitu fungsi Budgeting yaitu menyusun APBD bersama Pemkot Tomohon, Controlling yaitu mengadakan pengawasan pada jalannya pemerintahan Kota Tomohon dan legislasi atau membuat peraturan-peraturan termasuk Perda yang saat ini disosialisasikan.
DPRD dalam turunan Undang-Undang Nomor 23 diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 menyangkut tata tertib dan susunan kedudukannya maka DPRD juga mempunyai Tupoksi antara lain mengadakan sosialisasi terhadap Perda. Perda ini kalau tahun lalu disosialisaikan oleh pemerintah kota sehingga sosialisasi sangat terbatas. Dan saat ini pihaknya DPRD dalam semua sosialisasi ini semua anggota DPRD punya tanggungjawab untuk sosialsiasi.
“Karena itu dalam empat hari ini DPRD menjadwalkan sosialisasi Perda, 20 anggota DPRD sosialisasi Perda tugasnya, sesuai jadwal dan itu dianggarkan dalam RKA DPRD dan dimulai akhir tahun 2018 ini sesuai dengan peraturan yang berubah,” jelasnya.
Perda yang diajukan Sat Pol PP kepada Pemkot Tomohon melalui DPRD kemudian Perda yang masih bentuk rancangan ini disampaikan ke DPRD kemudian menilai melalui Bapemperda apakah dapat dibahas atau dilanjutkan dalam pembahasan kemudian dijadwalkan dalam badan musyawarah.
“Kemudian badan musyawarah dapat dilanjutkan untuk dibahas apakah layak dibutuhkan masyarakat, maka Bapemperda menyampaikan kepada pimpinan bahwa dapat dilanjutkan. Kemudian pimpinan mengundang Badan musyawarah untuk menjadwalkan pembahasan peraturan daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota tomohon Stenly Mokorimban, SH. Narasumber Ketua DPRD Ir. Miky Wenur, MAP dan Kasat Pol PP AKBP Nico Pangemanan. (denny)