Kementerian ATR-BPN Berikan Bimtek Kepada Pansus Perubahan RTRW Tomohon

Legislatif, Tomohon214 Dilihat
Klinik bimbingan tekhnis dari Kementerian ATN-BPN terkait perubahan perda (foto: ist)

 

TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2013-2033 bersama Bapelitbang Kota Tomohon mendapatkan klinik bimbingan tekhnis dari Kementerian ATR-BPN ibu Fitriana Dessita SHA ST MSi terkait  perubahan perda yang dilaksanakan di ruang rapat Bapelitbang Kota Tomohon, Selasa (31/7/18).

 

“Dalam bimtek kali ini Pansus mendapatkan banyak masukan serta tambahan informasi serta pengetahuan sehubungan dengan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2013-2033 dari kementerian sehingga kami yakin penyelesaian ranperda bisa segera terealisasi,” ujar Maria Pijoh politisi partai Golkar.

Baca juga:  Kajari Tomohon Alfonsius Pimpin Apel Dan Rapat Perdana Kejari Tomohon

 

Sementara itu Hudso Bogia dari partai PDIP mengatakan perubahan perda dimaksud dalam rangka untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan di Kota Tomohon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya mengarahkan pembangunan di Kota Tomohon yang dilaksanakan berdasarkan azas manfaat , keadilan, serasi, selaras, seimbang, terpadu, keselamatan dan keamanan, fleksibel serta berkelanjutan.

 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pansus Maria Herny Pijoh didampingi Piet HK Pungus, SPd dan Hudson Bogia bersama kepala Bepelitbang Kota Tomohon Ir Ervins Liuw. (denny) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP