
SULUT – Pasca bom di tiga gereja di Surabaya dan rusunawa Sidoarjo pada Minggu (13/05/18) muncul pembicaraan terkait revisi UU tentang terorisme, yang hingga kini belum rampung dibahas di DPR.
Tidak hanya soal revisi UU itu, seperti di media sosial, mencuat permintaan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Terorisme.
Ketua DPD TMP (Taruna Merah Putih) Sulut, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vanda Sarundajang menyampaikan kepada media bahwa pihaknya DPD Taruna Merah Putih Sulut mengecam keras Bom Surabaya dan mendorong percepat revisi Undang Undang Anti Terorisme.
Menurutnya hal tersebut sangat urgensi dan paling krusial dan menjadi fokus DPR RI dalam masa sidang yang akan dimulai pada tanggal (18/05/18) nanti.
Dikatakannya, Presiden Jokowi baru saja menyampaikan sikapnya, apabila pembahasan Revisi Undang Undang Anti Terorisme tidak segera disahkan, maka beliau akan mengambil langkah mengeluarkan Perppu , terkait revisi UU terorisme,
“DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme,” jelasnya.
Sarundajang menjelaskan, definisi yang dimaksud, apakah terorisme dianggap sebagai kriminal, dan atau terorisme dianggap sebagai ancaman pada negara. Maka kalau terorisme sudah dianggap ancaman negara, maka ada peran TNI di dalamnya. Berbeda hal kalau masih dianggap kriminal, maka hanya Polri yang menanggulangi dan TNI sebagai perbantuan.
“Begitu pemerintah sudah bisa mendefinisikan terorisme itu apa, maka ia menjamin tahun ini juga rampung dan menjadi undang-undang,” tandas VaSung Politikus handal PDI Perjuangan usai memberi materi bimbingan teknis pemahaman branding wonderful Indonesia bersama Kementrian Pariwisata di Bunaken Hall Hotel Quality Manado, Senin (14/5/18). (denny)