MANADO – Menjelang bulan suci Ramadhan yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2018,seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), cafe & bar, karaoke, spa serta panti pijat yang berada di Kota Manado,mulai hari selasa (15/5/2018) wajib ditutup hingga Kamis (17/05/2018).
Menurut kepala dinas pariwisata kota manado, Neivi Lenda Pelealu untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa, maka pihak Dinas Pariwisata sudah menyebarkan surat edaran Wali Kota manado ke seluruh THM, cafe & bar, karaoke, spa dan panti pijat.
“Untuk menghormati umat Muslim maka kami mengeluarkan surat edaran dengan nomor :D.13/PAR/267/2018 tentang penutupan sementara,” ujar mantan Kadispora ini.
Lanjut kepala dinas cantik ini, usai di buka kembali jam operasional selama bulan puasa pun kami batasi.
“Usai tutup beberapa hari,pemilik pun harus mematuhi jam operasional yang sudah kami batasi selama bulan puasa,dan saya yakin pemilik bisa menerima apa yang sudah kami sebarkan untuk jam operasionalnya,”ucap Lenda Pelealu.
Di tambahkan Kadis Pariwisata, selama bulan puasa pihaknya bersama Pol-PP nantinya akan melakukan pengawasan bersama dan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi berat yang akan diberikan.
“jika pemilik atau pimpinan usaha tidak mematuhi surat edaran ini, maka sanksi yang akan kami lakukan menutup dan membekukan sementara tempat usaha mereka,”tandasnya. (Rusdi)