TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda penyerahan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan pemukiman (PSUUPP) melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terkait di ruang rapat komisi II DPRD Kota Tomohon, Selasa, (03/4/18).
Pembahasan ini dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan Keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan pemukiman, untuk itu perlu dasar hukum yang jelas agar pemerintah daerah dapat melaksanakan serta menerima penyerahannya dari pengembang perumahan.
Rapat pembahasan ini dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian, ST didampingi Harun lululangi, Dortje Mandagi, Piet Pungus, Djemmy sSundah, Frets Keles dan Syenni Supit. Hadir dalam rapat kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kota Tomohon Ir.Enos Pontororing,perwakilan dari Dinas PUPR kota Tomohon dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Pemkot Tomohon.
“Pembahasan Bersama ini dalam rangka pansus memintakan masukan dari SKPD agar dalam proses penyusunan perda ini benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat umum dalam rangka peningkata kesejatraan masyarakat kota Tomohon,” ujar Kojongian.
Sementara itu menurut Syeni Supit anggota Pansus Dari Fraksi PDI-P maksud dari penyusunan perda ini yakni untuk mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman; serta mewujudkan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi. (denny)