JFE-SAS Hadiri Sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016

Tomohon212 Dilihat
sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 (foto: humas)

 

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak didampingi Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi e-LHKPN. KPK bekerjasama dengan Pemkot Tomohon dan DPRD Tomohon dalam menggelar kegiatan ini yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Kamis (29/3/18).

 

“Di Kota Tomohon ada 20 anggota dewan dan 156 pejabat daerah wajib lapor. Tidak ada yang terkecuali,” ungkap Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L Wenur saat memberikan sambutannya.

 

Beliau mengatakan, tingkat partisipasi jelang berakhirnya periode pelaporan LHKPN ini masih jauh dari harapan.

 

“Mungkin banyak yang masih bingung karena sistemnya sekarang sudah on-line, beda saat masih manual kemarin,” tuturnya.

 

Bahkan menurut Wenur, upaya percepatan pelaksanaan pelaporan keuangan ini telah diinsiasi pihaknya sejak awal bulan.

 

“Kami telah menyurat ke KPK dan jadwal pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya tanggal 27 kemarin. Namun, karena ada sesuatu dan lain hal, bisa diselenggarakan sekarang,” ujar Wenur.

 

Olehnya, dirinya berharap pelaksanaan kegiatan ini tak sebatas seremonial semata. Namun, semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi dan akuntabel dapat terlaksana.

 

“Banyak selamat untuk kita semua, kiranya kegiatan ini dapat berjalan maksimal dan semua wajib berpartisipasi,” tambahnya.

 

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalm sambutannya mengatakan bahwa tingkat partisipasi seluruh pejabat jadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Semua kooperatif dan berinisiatif, artinya semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih haruslah menyeluruh,” kata Walikota.

 

Walikota juga mengingatkan kepada seluruh pejabat daerah, untuk segera melakukan pengisian LHKPN.

 

“Secara keseluruhan ada 2500 lebih pejabat daerah yang wajib melakukan LHKPN. Nah, deadline waktu tinggal dua hari, jangan sampai lewat. Semua wajib, Kepala Dinas, Kabag, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara SKPD hingga Camat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Deputi Bidang Pencegahan KPK Dias Abiasma menyatakan, instrumen LHKPN dijadikan pihaknya sebagai alat penentu mengambil rekomendasi dalam penentuan beberapa posisi strategis di pemerintah.

 

“Misalnya, seleksi Hakim Agung. Bahkan, sejumlah Pemerintah Daerah telah menggunakan LHKPN sebagai alat pendukung lelang jabatan,” kata Abiasma.

 

Ditambahkannya, periode pelaporan LHKPN berlangsung dari satu tahun pelaksanaan kegiatan kedinasan “Efektif tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2017,” tuturnya. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *