MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui BPN Minut (Badan Pertanahan Nasional) dan Pemerintah Desa Ponto di bawah kepemimpinan Hukum Tua Woddy Vandry Pangkey SH menyerahkan Sertifikat Tanah kepada 94 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Ponto Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Sejak berdirinya Desa Ponto selama 29 tahun lalu, masyarakat mendiami tanah yang di tempati tanpa memiliki sertifikat sah kepemilikan tanah. Penantian masyarakat selama 29 tahun akhirnya berbuah manis, ketika Hukum Tua Desa Ponto Woddy Vandry Pangkey SH bersama perwakilan BPN Minut menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Secara simbolis, sertifikat tanah di serahkan kepada masyarakat. Dengan ini masyarakat resmi mengantongi sertifikat sah kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut.
“Masyarakat Desa Ponto bersyukur atas bantuan Pemerintah Kabupaten Minut dan BPN sehingga boleh mendapatkan sertifikat. Dimana sudah 29 tahun berdirinya Desa Ponto, baru sekarang masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Pangkey.
Masyarakat mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada Hukum Tua Woddy Pangkey atas upaya pemerintah desa Ponto mengusahakan keluarnya sertifikat tanah.
reinold