4 Fraksi di DPRD Setujui Ranperda Ajuan Pemkot Tomohon

Legislatif, Tomohon541 Dilihat
        Fraksi PDIP saat menyerahkan laporan pemandangan umum kepada ketua DPRD Ir Miky Wenur (foto: humas DPRD)

 

 

TOMOHON – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman yang diajukan Pemerintah Kota Tomohon diterima dan disetujui 4 Fraksi di DPRD Kota Tomohon untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon terkait Ranperda tersebut, Jumat (09/3/18).

 

Dalam rapat tesebut 4 fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Ffraksi Golkar, PDIP, Demokrat dan fraksi Gerindra menerima dan menyetujui ranperda  tersebut untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

Adapun pemandangan umum dari fraksi fraksi antara lain, Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar tujuan dari pengajuan ranperda ini setelah dibahas bersama akan memberikan kepastian hukum akan kewajiban dari pengembang untuk kebutuhan dari konsumen.

 

“Dan kami Fraksi Golkar ingin mengetahui apakah pemkot sudah mempersiapkan tim verifikasi yang nantinya akan terlibat langsung dalam semua proses tersebut,” ujar Fraksi Partai Golkar.

 

Sementara dari Fraksi PDIP menyampaikan penyusunan dan pembahasan Ranperda ini hendaknya memperhatikan sinkronisasi /kesesuaian dengan perda lain yang terkait, seperti perda RTRW, Perda bangunan gedung dan Ranperda kemudahan investasi yang sedang dibahas.

 

Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yaitu mendorong akan lahirnya Ranperd tersebut, karena hal ini sangat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur dari layak tidaknya perumahan dan hunian masyarakat di lingkungan Kota Tomohon

Baca juga:  Kajari Tomohon Alfonsius Pimpin Apel Dan Rapat Perdana Kejari Tomohon

 

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyampaiakan bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman harus berdasarkan pada prinsip prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

 

Perlu diketahui, untuk tanggapan pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak kaitan dengan pemandangan umum ranperda ini akan dilakukan dalam paripurna selanjutnya.

Turut  hadir Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc, para asisten bersama para pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot bersama para lurah.

 

(denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *