TOMOHON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur memimpin rapat Paripurna penetapan Peraturan daerah (Perda) sistem penerimaan pajak online, di Aula Kantor DPRD Tomohon, Selasa (06/3/18).
Diketahui, dalam rapat ini 4 fraksi menerima dan menyetujui ranperda tentang sistem penerimaan pajak online untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah, adapun pendapat akhir dari fraksi fraksi antara lain :
-Agar semua perangkat daerah yang nantinya menjadi pelaksana maupun dalam penegakan perda ini sudah dibekali dengan sumber daya manusia yang benar benar mampu melaksanakn perda ini,karna dalam pengelolaan secara elektronik ini akan memakai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik agar maksud dan tujuan perda ini dapat terlaksana secara maksimal
Fraksi PDIP disampaikan oleh Hudson Bogia :
-Setelah penetapan perda ini,pemerintah kota tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat,mengingat perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran adninistrasi perpajakan yang efektif dan efisien ,transparan dan akuntabel,serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan,serta mempermudah pemkot untuk monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah
Fraksi Demokrat disampaikan oleh Jimmy wewengkang :
-berharap bahwa dengan adanya perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif ,efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.
Fraksi Gerindra disampaikan oleh Syane Mandagi:
-sistem penerimaan pajak secara elektrnik ini akann dapat memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak dari wajib pajak. untuk maksud tersebut maka sudah selayaknya melakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi,kecepatan dan ketepatan.