Wenur Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Perda Sistem Penerimaan Pajak Online

Legislatif, Tomohon326 Dilihat
 
Pajak Online
Paripurna penetapan Perda sistem penerimaan pajak online (foto: humas DPRD)

 

 

TOMOHON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur memimpin rapat Paripurna penetapan Peraturan daerah (Perda) sistem penerimaan pajak online, di Aula Kantor DPRD Tomohon, Selasa (06/3/18).

 
Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik Kota tomohon dan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 Kota Tomohon.
 

Diketahui, dalam rapat ini 4 fraksi menerima dan menyetujui ranperda tentang sistem penerimaan pajak online untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah, adapun pendapat akhir dari fraksi fraksi antara lain :

 
Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Erens Kereh, Amkl :

-Agar semua perangkat daerah yang nantinya menjadi pelaksana maupun dalam penegakan perda ini sudah dibekali dengan sumber daya manusia yang benar benar mampu melaksanakn perda ini,karna dalam pengelolaan secara elektronik ini akan memakai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik agar maksud dan tujuan perda ini dapat terlaksana secara maksimal

Baca juga:  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Kunjungi Tokoh Muslim Di Masjid Al Muhajirin

 

Fraksi PDIP disampaikan oleh Hudson Bogia :

-Setelah penetapan perda ini,pemerintah kota tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat,mengingat perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran adninistrasi perpajakan yang efektif dan efisien ,transparan dan akuntabel,serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan,serta mempermudah pemkot untuk monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah

 

Fraksi Demokrat disampaikan oleh Jimmy wewengkang :

-berharap bahwa dengan adanya perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif ,efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.

 

Fraksi Gerindra disampaikan oleh Syane Mandagi:

-sistem penerimaan pajak secara elektrnik ini akann dapat memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak dari wajib pajak. untuk maksud tersebut maka sudah selayaknya melakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi,kecepatan dan ketepatan.

Baca juga:  Wakili Kajari Tomohon, Kasi Intel Ivan Roring, SH Hadiri Rapat DPRD Kota Tomohon
 
Pada rapat paripurna ini juga telah ditetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 kota Tomohon.
 
 
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, Sip. 
 
 
Rapat dihadiri oleh WaliKota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, Dandim 1302 Minahasa Nikson Purnama,STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce wowor, mewakili Kejari Tomohon, Kasi intel Wilke Rabeta, SH serta jajaran pemerintah Kota Tomohon.
 
 
 
(denny)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *