Terkait Prompemperda, DPRD Tomohon Konsultasi ke Kemenkumham Sulut

Legislatif, Tomohon440 Dilihat
Kemenkumham Sulut
DPRD Kota Tomohon saat konsultasi di Kemenkumham Sulut (foto: humas DPRD)

 

 

TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) melaksanakan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut dengan materi Tata Cara Penyusunan / Program Pembentukan Peraturan Daerah, Kamis, (15/02/18).

 
 
Konsultasi tersebut terdorong akan hal terkait Peraturan Daerah yang menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat.
 
 
Juga tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini terlebih terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas.
 
 
Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis diperlukan masukan maupun pembanding dari berbagai pihak.
 
 
Konsultasi kali ini dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, SE ,Erens Kereh, AMKL , Ir. Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, dan diterima oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut bpk.Pondang Tambunan,SH,MH
 
 
Sementara itu Syane Mandagi yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon mengatakan Ranperda ini sangat urgen untuk diselesaikan.
 
 
“Karena Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,” kata Mandagi.
 
 
(denny)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP
Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *