
TOMOHON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Pertanian dan Perikanan kota Tomohon, Senin, (15/1/18).
Rapat dengar pendapat atau hearing tersebut terkait Kota Tomohon yang merupakan salah satu sentra pertanian di Sulawesi Utara yang menghasilkan berbagai sayur mayur untuk kebutuhan daerah maupun luar daerah. Terdorong dengan hal tersebut perlu dikembangkan pertanian organik.
Rapat ini dipimpin oleh ketua komisi II Frets Keles didampingi Harun Lullulangi, Piet pungus, Maria Pijoh, Hudson Bogia dan Maikel Lala, Sementara hadir dalam rapat Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Anneke Gosal bersama jajaran.
Adapun rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terkait konsultasi Komisi II Kementerian Pertanian RI dengan materi upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan tanaman organik di kota Tomohon.
Menurut Keles pengembangan tanaman organik dimaksud mengajak petani untuk memperhatikan kondisi alam dan lingkungan.
“Tentunya dengan mengembangkan budidaya dan pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, penyesuaian dengan kondisi setempat yang didasarkan atas hubungan tanah, tanaman, ternak, manusia, alam dan lingkungan,” ujar Keles.
(denny)