Pelaku Penganiayaan di Modoinding Ditangkap Polisi

Hukrim243 Dilihat
AM (Andre) di ringkus Polisi terduga kasus penganiyayaan di Modoinding.

MINSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Modoinding berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan penganiayaan AM alias Andre (17), warga Desa Palelon Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Andre berhasil diringkus dan diamankan oleh aparat kepolisian sektor Modoinding pada Minggu (22/10/17) malam tadi.

Andre ditangkap Polsek Modoinding karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban sesama warga Desa Palelon yakni, Roland Goni (24).

Dari informasi yang diraih media ini, Kronologi kejadian berawal ketika korban Roland yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, hendak diantar pulang oleh aparat desa.

Saat itu juga terjadi adu mulut atau selisih paham antara korban dengan tersangka, sehingga  berujung pada aksi penganiayaan. 

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi membenarkan, tersangka Andre  telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Roland. Dengan cara menghantamkan batu pada bagian telinga kanan, sehingga korban mengalami luka robek.

“Korban mengalami luka robek akibat hantaman batu di telinga kanannya, kami pun segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Modoinding untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya kami menjemput tersangka,” ungkap Kapolsek. 

Terpantau tersangka AM (Andre) saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Modoinding untuk menjalani proses pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan penyidikan pihak kepolisian.

 

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *