
MINSEL – Tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan yakni RP (Richard), 22 tahun; SS (Shevchenko), 17 tahun; dan JR (Joan), 18 tahun. Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (12/9/17), membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Ketiga tersangka diamankan subuh tadi di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atas perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,” ungkapnya.
Diketahui dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terjadi di Desa Ongkaw yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban Junior Pattylima, 30 tahun, warga Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang.
“Peristiwa pelemparan rumah pada hari Minggu pagi (10/9), kemudian pada malam harinya terjadi dugaan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para tersangka terhadap korban Junior Pattylima,” tambah Kasat Reskrim.
Terpantau ketiga tersangka saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
(Hezky)