TOMOHON – Frangky Wongkar (37) warga Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, Senin (11/9/17) melaporkan perkara pidana penganiayaan terhadap dirinya yang kuat dugaan dilakukan Steven Mawikere dan Tarsi Nangin warga yang sama.
Menurut informasi yang diterima dari Polres Tomohon melalui press rillis, korban Frangky Wongkar saat melapor di Polsek Tombariri yang masuk wilayah hukum Polres Tomohon menceritakan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di sebuah acara pesta ulang tahun di Desa Ranotongkor Jaga V.
“Saat itu saya melihat ada perkelahian, selanjutnya saya mencoba untuk melerai kedua lelaki tersebut, disaat bersamaan datang dari arah belakang lelaki Steven Mawikere dan langsung memukul lebih dari 2 kali dengan menggunakan tangannya sehingga membuat saya terjatuh dan mengalami luka robek di kening,” ujar Wongkar kepada penyidik.
Dijelaskannya berselang tiga menit kemudian datang lelaki Tarsis Nangin dan ikut memukul dirinya dengan cara menggunakan kepalan ke 2 tangan kearah kepala dan tubuh sehingga dia kembali terjatuh. Setelah itu datang warga sekitar membantu memisahkan dan membawanya ke Puskesmas.
Kapolsek Tombariri IPTU Edy Suryanto, setelah mendapat informasi lewat telepon dari masyarakat, langsung memerintahkan Piket markas dan Reskrim untuk mendatangi TKP.
“Benar telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, saat ini kami sementara mengusut dan akan menuntaskan kasus tersebut,” ujar Suryanto. (denny)