Ancam Keselamatan Polisi, TSK Dugaan Kasus Penganiayaan Dilumpuhkan Tim Patola

Hukrim194 Dilihat

 

 

Tim Patola Polres Minsel bersama Tersangka RL (Rando) dugaan kasus penganiayaan.

 

MINSEL – Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) terpaksa melumpuhkan RL (Rando) 20 Tahun Tersangka (TSK) dugaan kasus penganiayaan.

TSK Rando warga Desa Tompaso baru Satu, dilumpuhkan Tim Patola karena mengancam keselamatan petugas Polisi saat hendak diamankan aparat pada Rabu (20/9/17) malam, di Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa TSK Rando sudah masuk dalam target operasi (TO) atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, terhadap korban Melky Rompas, 37 tahun, warga Desa Tompasobaru.

Tersangka RL (Rando) ditangkap atas perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/97/IX/2017/Sek Tompasobaru, tanggal 20 September 2017,” ungkap Kasat Reskrim.

Awalnya, Tim Patola bersama personil Unit Reskrim Polsek Tompasobaru melakukan penggeberekan terhadap tersangka, yang sedang pesta miras bersama teman-temannya.

Melihat kehadiran polisi, teman-teman tersangka langsung lari membubarkan diri.

“Adapun tersangka sendiri saat akan diamankan, mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian berlari hendak menyerang petugas Polisi. Dan seketika itu juga kami langsung melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kakinya,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka yang mengalami luka tembak di betis kaki sebelah kanan, langsung dievakuasi petugas untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya dibawa ke Polres Minsel.

“Saat ini tersangka RL (Rando) bersama dengan barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *