Tertangkap Bersama Babuk, 8 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan di Polres Tomohon

Hukrim164 Dilihat
Pelaku judi sabung ayam dan babuk diamankan di Mapolres Tomohon

TOMOHON – Unit Rayon Sabhara Polres Tomohon dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Sabhara, IPDA, Edy Moningka, menangkap delapan (8) orang pelaku judi sabung ayam beserta Barang Bukti berupa uang Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, enam ekor ayam dan Felt tempat adu ayam, pada Minggu (20/08/17) sekitar 16.00 WITA, bertempat di Kelurahan Woloan I Utara.

Para pelaku sabung ayam beserta Babuk langsung digiring ke Markas Polisi Resor (Mapolres) Tomohon, untuk dimintai keterangan.

Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi  S.IK, melalui KabagOps KOMPOL Thonny Salawati memberikan apresiasi kepada masyarakat, yang sudah memberikan informasi kepada pihak Polres.

“Kami salut kepada masyarakat yang sangat peduli dengan adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, dalam artian sudah turut serta menciptakan kamtibmas di lingkungannya,” ujar Salawati.

Ditegaskannya, masalah penyakit masyarakat seperti ini janganlah ditutup-tutupi, karena katanya jika dibiarkan akan lebih sulit  untuk di berantas.

“Atas nama Kapolres, saya menghimbau kepada masyaraakat untuk sedapat mungkin, untuk menghindari semua hal yang sekiranya akan bersentuhan dengan masalah hukum. Jika kita selalu taat pada masalah hukum, maka kita akan merasakan suasana yang nyaman dan kebahagiaan akan tercipta,” himbaunya.

(denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *