
TOMOHON – Perlu di ingat, pengabdian harus dibarengi dengan hati yang tulus, dan setiap staf harus berada di garis depan dalam pelayanan, serta wajib memiliki Mindset pengabdian. Aparatur Pemerintah bertugas untuk memberikan pelayan publik yang nyaman, aman, ada kepastian hukum, tepat waktu, berkualitas dan yang memudahkan masyarakat.
Tugas-tugas tersebut haruslah dilaksanakan/ diimplementasikan di lapangan oleh para staf/pelaksana yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS), Selasa (20/6/17) saat menghadiri kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Kelurahan dalam bidang Manajemen Pemerintah Kelurahan se Kota Tomohon selaku narasumber yang dilaksanakan di Tulip Inn Guest House yang berlangsung selama 4 hari sejak kemarin.
Dikatakannya, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Aparatur Pemerintah kelurahan adalah unsur penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kelurahan seperti Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi dan Staf/Pelaksana.
Pelayanan publik dari instansi pemerintah adalah pelayanan yang sifatnya pengabdian pada bangsa dan negara. “Pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui instansi pemerintah, yang memiliki fungsi dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Wakil Walikota juga mengingatkan kepada seluruh perangkat kelurahan mulai dari Lurah hingga staf untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan, hadir di kantor tepat waktu serta bersedia menerima masukan dari masyarakat. Pemimpin dan pelayan masyarakat yang baik adalah mereka yang mau menerima masukan.
“Disemua kelurahan sudah ada Standar Operasianal Pelayanan, oleh sebab itu gunakan itu sebagai pedoman dalam melayani masyarakat apabila dalam SOPP ditentukan 15 Menit selesai maka diupayakan paling lambat 15 Menit sudah diterima oleh masyarakat. Jangan beralasan macam-macam, Bagi Kelurahan yang belum memiliki SOPP segera menyusun dan melaksanakan sesuai dengan SOP,” pungkas Wawali yang punya jiwa sosial ini.
Hadir dalam kegiatan ini Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kelurahan Max M. mentu, S.IP, MAP beserta jajaran dan seluruh kepala seksi, staf dan perangkat kelurahan se- Kota Tomohon.(denny