Muliadi Laporkan Oknum Wartawan Penyebar Fitnah ke Polda Sulut

Hukrim154 Dilihat
Muliadi saat didampingi kuasa hukum

MANADO – Anggota DPRD Kota Kotamobagu Muliadi Paputungan SAP resmi melaporkan salah satu media online klikBMR.com ke Mapolda Sulawesi Utara, Selasa (06/06/2017) kemarin.

Langkah hukum tersebut diambil politisi muda Partai Demokrat itu karena merasa tidak terima dengan pemberitaan salah satu media online di Bolmong Raya itu, terkait dirinya yang menyebutkan kalau istri dari Muliadi yakni Ririn Mokoginta telah mengunggah foto yang tidak senonoh,

“Kita telah melakukan telaah atas berita tersebut. Dimana, tulisan yang dimuat dan dipublikasi dalam berita itu mengandung unsur pembohongan, fitnah, bahkan ada indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami,” ujar salah satu tim kuasa hukum Muliadi, E.K Tindangen SH kepada sejumlah awak media.

Tindangen mengatakan, laporan yang dilayangkan Muliadi bersama tim kuasa hukumnya tersebut telah diterima di Mapolda Sulut dengan nomor STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, serta ditanda tangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kompol Evodius Toliu,

“Dalam laporan tersebut kita mengajukan dugaan ada pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum lain dari Muliadi, yakni Rios J Rais SH mengatakan kalau imbas dari pemberitaan yang dilakukan oleh media online tersebut tidak hanya berdampak pada pribadi Muliadi dan istrinya.

“Lebih dari itu ini sudah berdampak sampai ke keuarga besar bapak Muliadi dan istri. Terlebih istrinya saat ini sementara hamil enam bulan, dimana di usia kehamilan tersebut sangat rentan dengn kontraksi, dan tidak bisa ada tekanan apalagi mengalami stress,” jelas Rais.

Dalam kesempatan itu juga, Muliadi Paputungan mengatakan kalau pelaporan yang dilayangkan olehnya tersebut telah melalui pertimbangan yang matang, tanpa ada niat yang bersifat merendahkan profesi wartawan.

“Saya lahir dari Rahim media juga walau dalam departemen yang berbeda. Namun, saya berharap mudah-mudahan ini akan jadi hikmah bagi kita semua agar berhati-hati dalam memberitakan sesuatu, apalagi menyangkut dengan citra seseorang di mata masyarakat,” ujar Muliadi.

Sementara itu, kuasa hukum Muliadi lainnya, yakni Yuddy Lantong SH mengatakan kalau langkah yang ditempuh oleh klien mereka, akan diteruskan hingga ke Dewa Pers Republik Indonesia.

“Kita ingin mengetahui lebih detail, apakah media online klikBMR tersebut sudah terverivikasi oleh Dewan Pers atau belum. Sebab, berita yang dimuat dalam amatan kami sungguh melenceng dari etika jurnalis serta cenderung beropini tanpa ada konfirmasi ke pihak yang berkompeten,” imbuh Yuddi.

Yuddi mengatakan kalau dirinya bersama tim kuasa hukum lain akan terus mengawal proses hukum yang dilayangkan mereka itu hingga tuntas. “Yang jelas ini merupakan langkah mencari kepastian hukum. Sebab, kami yakni tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tandas Yuddy yang disebut-sebut merupakan salah satu ‘anak asuh’ dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui sebelumnya, media online klikBMR telah membuat sebuah pemberitaan yang berjudul

“’Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh’ serta menyebarkannya ke media sosial facebook. Dimana, dalam badan berita tersebut dinilai melakukan telah melanggar beberapa kode etik jurnalis, serta cenderung beropini tanpa ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompeten untuk menilai foto tersebut.

(*/red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *