Nainggolan : Perusahan Wajib Membayar Karyawan Sesuai Standar UMK

Kota195 Dilihat

MANADO—Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Marrus Nainggolan menegaskan, agar seluruh Perusahan yang ada di Manado wajib menggunakan standar Upah Minimum Kota (UMK) untuk membayar gaji karyawan.

“ Meski ada standar UMP (Upah Minimum Provinsi). Tetapi untuk Kota Manado, perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja. Wajib untuk membayar gaji karyawan dengan standar UMK Rp 2.650.000/bulan, sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Pak Wali Kota DR G.S Vicky Lumentut,” tegas Nainggolan kepada Wartawan speednews-manado.com, Rabu,(01/3/17) sore tadi di ruang kerjanya.

Dikatakan Nainggolan, untuk nominal UMK di kota manado tergolong lumayan besarnya. Dihimbaunya kepada para tenaga kerja di Kota Manado, agar pihak perusahan tidak merasa dirugikan dengan membayar gaji gunakan standar UMK, maka kinerja harus diimbangi.

“ UMK (Upah Minimum Kota) di manado cukup besar dan lebih tinggi dari UMP (Upah Minimum Provinsi), untuk itu tenaga kerja yang kerja di perusahan yang ada di kota manado. Harus diimbangi dengan kinerja, jangan malas dan harus rajin bekerja,” terang Nainggolan.

Ditambahkan Nainggolan, jika ada perusahan yang membayar upah karyawannya tidak sesuai UMK. Maka silahkan karyawan tersebut datang laporkan di Disnaker Manado, dan akan ditindaklanjuti.

“ Ini harus menjadi perhatian dari pihak Perusahan, untuk membayar gaji karyawannya sesuai  standar UMK. Kalau tidak, kami selaku pihak yang memiliki Tupoksi terkait ketenagakerjaan, akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang ada dalam Undang-undang ketenagakerjaan,”tandas Nainggolan.

Untuk itu diingatkannya, agar seluruh tenaga kerja di Kota Manado, jangan  takut melaporkan permasalahan yang dihadapi terkait dengan ketenagakerjaan ke Disnaker Manado.

“ Kami siap membantu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang dilaporkan. Tetapi kalau tidak ada laporan resmi di Disnaker, berarti kami menganggap semua telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dalam pembayaran gaji karyawan oleh Perusahan,” pungkasnya.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *