Pria Lansia 61 Tahun Diduga “Cabuli” Gadis 18 Tahun

Hukrim179 Dilihat

MINSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Tareran mengamankan Tersangka (Tsk) JK (Jemmy) Pria Lanjut Usia (Lansia) 61 Tahun, warga Desa Lansot jaga III Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Yang diduga telah mencabuli sebut saja Mawar 18 Tahun, Warga Desa Wiaulapi Barat Jaga IV Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Terkait kasus ini, Kapolsek Tareran AKP Roy Saruan,S.Sos, saat dikonfirmasi siang tadi, Rabu (1/2/2017) menjelaskan bahwa Tsk JK diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Dari laporan yang kami terima pagi tadi, diketahui bahwa tersangka Inisial JK telah melakukan aksi bejatnya, dengan cara menerobos masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur kemudian meremas bagian-bagian terlarang dari tubuh korban,” jelas Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, menurut korban perbuatan dugaan  cabul ini, telah dilakukan tersangka JK berulang-ulang sejak tahun 2015 silam.

“Perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang-ulang oleh tersangka sejak tahun 2015 dan yang terakhir pada hari Senin (30/1) kemarin. Tersangka selalu mengambil kesempatan untuk melakukannya saat ibu korban tidak berada di rumah,” tambah Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini korban masih dalam tahap perawatan psikis akibat trauma yang dialaminya, sedangkan tersangka JK telah diamankan di Polsek Tareran untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 jo. Pasal 760 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara,” tandas Saruan. 

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *