
MANADO—Tim Rimbas 3 Paniki Polresta Manado dibawah pimpinan AIPTU Karimudin , berhasil menangkap ketiga tersangka,pelaku judi jenis kartu remi, Rabu,(11/1/17) dini hari.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DP alias Donald (36) warga kelurahan singkil lk. II Kec. Singkil, DR alias Demsi (49) warga Desa Kakas Kab. Minahasa dan DD alias Dolf (35) warga kel paal 2 lk X Kec. Tikala Kota Manado. Ditangkap di Kelurahan Paal dua lingk X Kecamatan Paal dua Kota Manado.
Dari tangan pelaku, Tim Rimbas 3 juga mengamankan barang bukti berupa 2 pak Kartu remi dan uang sejumlah Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Kapolresta Manado Kombes Pol. Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Manado, selanjutnya akan diproses sesuai Hukum yang berlaku” ungkapnya.
(romel)