
TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Linda Junita Wenur melaksanakan rapat bersama Majelis perbendaharaan tuntutan ganti rugi (MPTGR) Pemkot Tomohon di Ruang Rapat Pimpinan Dewan,Senin (30/1/17).Rapat ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti surat dari BPK perwakilan Sulut.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh MPTGR Pemkot dalam penyelesaian TGR yang ada, serta masalah ataupun kendala yang dihadapi oleh MPTGR dalam pelaksanaannya.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK tentang TGR Pemkot Tomohon, sehingga sebagai lembaga legislatif yang salah satu tugasnya pengawasan terhadap eksekutif. MPTGR diwakili oleh Inspektur Kota Tomohon Djoike Karouw selaku Wakil Ketua MPTGR,” ujar Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur .
Dalam rapat tersebut ketua DPRD Tomohon didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH, Ketua Komisi 1 Jimmy Mewengkang, dan Ketua Komisi III Ladys F. Turang.
(Denny Poluan)











