Dorrr,,, Lari Dari Sel Tahanan, 2 TSK Pelaku Penggandaan “UPAL” Dihadiahi Timah Panas

Hukrim, Slider107 Dilihat
TSK Pelaku Penggandaan Uang Palsu Ais,Iwan saat berada di Mapolresta Manado.

MANADO—Dua (2) Tersangka (TSK) pelaku penggandaan Uang Palsu (UPAL) HM alias Ais (37), warga Paal IV Kecamatan Tikala dan RA alias Iwan (30) warga Ternate Baru Kecamatan Singkil yang melarikan diri dari sel tahanan Polresta Manado, sejak 28 Desember 2016 lalu.

Akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Alan M Miraj dan Tim Resmob Polda Gorontalo, Minggu,(08/1/17), di Desa Hunggaluwa Kabupaten Limboto Provinsi Gorontalo.

Dari informasi yang dirangkum speednews-manado.com, saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim di rumah keluarga salah satu pelaku Ais, kedua pelaku pengedar uang palsu hendak melakukan perlawanan. Sehingga Tim pun langsung melumpuhkan kedua pelaku, dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki mereka.

Selanjutnya pelaku Ais dan Iwan digiring ke Mapolresta Manado, untuk melanjutkan proses hukum yang sementara mereka jalani.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor membenarkan akan hal itu. Menurut Humokor, kedua pelaku (Ais,Iwan) diduga dengan sengaja dilarikan oleh anggota jaga tahanan Briptu GB pada tanggal 28 Desember 2016 lalu.

“ Saat ini anggota jaga tahanan (Briptu GB),dalam penyelidikan dan prosesnya diserahkan kepada Provoost Polresta Manado. Kalau terbukti bersalah akan ditindak tegas,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Edwin Humokor, Selasa,(10/1/17) sore tadi.

Lanjut Humokor, kedua tersangka pelaku penggandaan uang palsu, dijerat dengan pasal 244 dan 245 terkait pembuatan uang palsu. Kedua tersangka ini adalah titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, dengan kasus pembuatan uang palsu.

“ Besok (Rabu), kami akan mengawal kejaksaaan ke pengadilan negeri manado, karena kedua tersangka ini akan segera disidangkan,” jelas Humokor.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *