PPK Proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Tomohon Resmi Ditahan

Tomohon243 Dilihat
PPK Jerry Edwien Item alias ST saat ditahan Kejari Tomohon

TOMOHON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Selasa (13/12/16) Pukul 18.00 WITA menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jerry Edwien Item alias ST.  Sebelum ditahan, yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

PPK Jerry Edwien Item alias ST diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 511.202.755 juta dari total anggaran Rp. 1.704.192.500,- yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2013. 

Sebelum ditahan PPK Jerry Edwin Item alias ST didampingi kuasa hukum Oktaviane Loura. Lombogia, SH, MH, CLA yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik untuk mendampingi tersangka dalam menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP).

Penahanan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari ke depan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor HK, SH, MH mengatakan, Jerry Edwin Item, ST selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pekerjaan pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013, melakukan unsur perbuatan melawan hukum, di antaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja, salah satunya pada pengadaan barang dan jasa tersebut.

Selain itu, progres pekerjaan tidak mencapai 100  persen, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen. 

“Setelah Jaksa Penyidik Windhu Sugiarto, SH., MH. dan Jaksa Penyidik Eko Nurlianto, SH. melakukan pemeriksaan maraton tadi, Tim Jaksa Penyidik berpendapat untuk melakukan menahan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WITA. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidana yang disangkakan diatas lima tahun (Sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP),” kata Kajari kepada sejumlah wartawan. 

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kasus penyidikan ini kita masih dalami,” ujarnya.

 

(Denny Poluan)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *