Pemkot Tomohon Melalui Bagian Administrasi Organisasi Gelar Sosialisasi Perangkat Daerah

Tomohon135 Dilihat
sosialisasi-perangkat-daerah
Kajian Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah (Sosialisasi Perangkat Daerah) di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon, Selasa (6/12)

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Organisasi mengadakan kegiatan Kajian Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah (Sosialisasi Perangkat Daerah) di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon, Selasa (6/12)

Kepala Bagian Administrasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP diwakili Kepala Sub Bagian Kelembagaan Silvana Poluan SE dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.

Baca juga:  KPU Tomohon Umumkan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota & Wakil Walikota

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah mengamanatkan agar dalam pembentukan perangkat daerah, haruslah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Sementara itu dalam kaitannya dengan organisasi perangkat daerah, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menekankan bahwa kepala daerah dibantu unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang.

Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah yang diwadahi oleh dinas daerah. Sedangkan unsur pelaksana merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang diwadahi oleh badan daerah. Unsur penunjang ini, melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diwadahi oleh inspektorat.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Apel Penertiban APK & Persiapan Masa Tenang

“Saya mengajak para peserta sosialisasi penataan perangkat daerah untuk senantiasa bersungguh-sungguh memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga setelah kegiatan ini selesai ada poin-poin penting yang dapat di terapkan dalam penyusunan tugas pokok dan fungsi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik dan lebih meningkat,” jelas Lumowa.

Hadir dalam kegiatan sebagai narasumber Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut Farly R Kotambunan SE MSi, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov Sulut J Doodoh SH, Kasubag Fasilitasi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov Sulut Anita H Wongkar SE MSi. Kabag Ortal Setda Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP, para kepala dinas dan camat serta lurah se-Kota Tomohon.⁠⁠

(Denny Poluan)⁠⁠

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *