
AMURANG – Penyaluran Beras Miskin (Raskin) yang dilakukan dua oknum warga Pondang Kecamatan Amurang, yang dinilai merugikan masyarakat dengan memark up harga Beras Raskin akhirnya di amankan polisi di Polres Minsel.
Dari informasi yang didapat Wartawan media ini, dua oknum tersebut ditangkap karena melakukan pungutan liar dengan menaikan harga beras Raskin diatas harga yang diberikan pemerintah.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH.SIK.MSi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum warga Pondang tersebut.
Menurut Arya Perdana, kedua oknum tersebut ditangkap karena melakukan penjualan beras raskin yang perliternya biasa dijual Rp. 1.600, dinaikan harganya menjadi Rp. 2.000/liter sehingga kelebihan Rp. 400. Sehingga perbuatan dua oknum yang diketahui sebagai Kaetua dan Sekertaris Kader Posyandu dengan inisial (DR) dan (TS), dilaporkan kepada pihak Polres Minsel dan pihak Polres langsung menindak lanjuti kedua oknum tersebut.
“Dari penuturan kedua tersangka bahwa telah menerima beras sebanyak 5500 kg dan sudah disalurkan sebesar 4000 kg, itu sesuai dengan kesepakatan dari masyarakat dengan alasan untuk ongkos angkutan. Untuk itu kami masih memeriksa kedua tersangka dan telah menyita keuntungan dari beras raskin sebesar 1,6 juta.” ucap Perdana.
Lanjutnya mengatakan bahwa Polres Minsel akan menyerahkan khasus dugaan pungli kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel), untuk ditindak lanjuti.
Sementara Penanggungjawab pelaksanaan beras raskin di Kelurahan Pondang kecamatan Amurang Timur Minsel, saat dikonfirmasi mengatakan, penyaluran raskin tersebut telah disepakati antar pihak penerima raskin dengan penyalur.
“Hal itu dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan bersama dengan masyarakat Pondang,” ucap Lurah.
Namun saat diminta menunjukan surat tersebut, Lurah tidak menunjukkan surat tersebut, dengan alasan surat tersebut berada dirumahnya.
(Hezky)