JFE-SAS Dukung Program Pemerintah Pusat Berantas Praktek Pungli

Tomohon183 Dilihat
bebas-pungli-edit
Deklarasi Tomohon bebas pungli beberapa waktu lalu

TOMOHON – Kepemimpinan JFE-SAS terus mengingatkan jajarannya untuk berupaya terus memberikan  yang terbaik dalam pelayanan kepada seluruh komponen masyarakat sekaligus mencegah dan menindak terjadinya tindakan melawan hukum seperti Pungutan liar (Pungli) yang juga merugikan dan meresahkan masyarakat.

Hal ini penting untuk diperhatikan  seiring dengan dukungan penuh kepada pemerintah pusat yang telah membentuk Satgas Saber Pungli. Oleh karena itu disampaikan kepada seluruh karyawan dalam instansi apapun di pemerintahan untuk memperhatikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Presiden RI telah mengeluarkan  Perpres untuk disikapi dan disampaikan ke jajaran ujung tombak pemerintahan dan pelayanan dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita. 

Perpres yang diterbitkam Hari Rabu 23 November 2016 yakni ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia termasuk Kota Tomohon

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni Intelejen, Pencegahan dan Sosialisasi, Penindakan serta Justisia. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI RI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).Dalam saber pungli ini juga telah menginformasikan jenis-jenis pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.

“Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk memperhatikan ini. Pemerintah Kota Tomohon telah mendeklarasikan sebagai Kota Tomohon Bebas dari pungli yang telah ditandatangani Walikota, Wawali, Sekda,para asisten dan seluruh kepala SKPD terkait pada saat peringatan hari Pahlawan 10 Nov 2016,” kata Eman.

Ini menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi dalam memberantas praktek pungli dalam pelayanan. Untuk indikasi pungli di sekolah yakni melalui komite sekolah yang dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

Oleh karena itu Wali Kota Eman mengingatkan seluruh ASN dan Badan Usaha Milik Daerah untuk menghindari praktek pungli dan memberikan pelayanan yang terbaik.

Ragam pungutan di sekolah-sekolah menurut tim Saber pungli Pusat yang baru di bentuk yakni :
1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SSP / komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakulikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang paguyuban 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran 13. Uang infak 14. Uang foto copy 15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan Insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang try out 27. Iuran pramuka 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan) 32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS 36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana social 40. Uang jasa menyebrangkan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi 45. Uang panitia 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik 48. Uang computer 49. Uang bapopsi 50. Uang jaringan internet 51. Uang Materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang Tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku TaTib 56. Uang MOS 57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

 

(Denny Poluan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *