Diduga SPBU Amurang 74.953.15 jadi Sarang Mafia Solar

Minahasa Selatan2898 Dilihat
(foto: ist)

MINSEL – Dugaan praktek nakal distribusi solar subsidi di salah satu SPBU di Amurang Minsel  terendus oleh awak media. Kali ini terjadi di SPBU 74.953.15.

‎Diduga SPBU tersebut melayani beberapa mafia solar tanpa batasan kuota, Mereka berkali kali ke SPBU setelah sebelumnya sudah meninggalkan area SPBU, namun diduga  datang lagi untuk mengisi kembali, ini dapat dilihat tak lama berselang pengerit datang kembali ke SPBU.

‎Dari pantauan di lapangan Sabtu 18 April 2026  di SPBU ini menunjukkan adanya aktivitas pengisian  gelon yang terparkir serta beberapa armada truck yang  sudah dimodifikasi.

Namun janggalnya permainan terselubung ini cukup rapi dimana menandakan operator dan pelaku sudah berkerjasama cukup lama.

Informasi didapat jika aktivitas pelangsiran BBM subsidi itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.

‎Dari pantauan awak media terdapat beberapa truk yang sudah dimodifikasi tankinya, dengan modus yang sama keduanya setelah mengisi solar bersubsidi tak selang beberapa lama kembali lagi ke SPBU untuk mendapatkan jatah menghisap solar sepuasnya.

‎Jika keterangan ini masih diragukan diharapkan agar memutar CCTV yang ada diarea SPBU sebagai bukti valid serta alat kontrol kepengawasan oleh Pertamina.

‎BBM bersubsidi di SPBU ini sudah diberikan tidak sesuai aturan, karena seharusnya diberikan pada masyarakat bukan pada pengerit yang notabene akan dijual ecer dengan harga yang lebih mahal. Terkait hal ini pihak SPBU belum bisa dimintai konfirmasi resmi, karena diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.

Baca juga:  APH di Minta Berantas Mafia Solar di Minsel

‎Terkait dugaan akitivitas pelangsiran ini bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Apabila di SPBU 74.953.15 Amurang ini terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang undangan, di antaranya:

‎1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020),

‎Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

‎2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

Baca juga:  APH di Minta Berantas Mafia Solar di Minsel

‎3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

‎Lantas subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.

‎Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.

‎Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

‎Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 74.953.15apat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang merugikan Negara.Aparat Penegak Hukum (APH) Minsel di harapkan mengambil langkah tegas atas atas kejadian ini. (vik)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *