Inilah Struktur dan Besarnya Retribusi Pelayanan Sampah Kota Tomohon Berdasarkan Perda Nomor 8

Tomohon190 Dilihat
Drs ODS Mandagi, Kadis Tarumansa Kota Tomohon.
Drs ODS Mandagi, Kadis Tarumansa Kota Tomohon.

TOMOHON – Kadis Tataruang pertamanan dan persampahan (Tarumansa) Drs O D S Mandagi mengingatkan untuk struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012, yakni retribusi setiap bulannya untuk kategori rumah tinggal/asrama yakni Bangunan darurat Rp.5000, Bangunan Semi Permanen Rp.10.000, bagunan Semi Permanen Bertingkat Rp.15.000, Bangunan Permanen Rp.20.000, Bangunan Permanen Bertingkat Rp.25.000.

 

Seterusnya kata Mandagi, jumlah retribusi perbulan untuk rumah kos yakni Penampungan sampai dengan 10 orang Rp.25.000, Penampungan 11-25 orang Rp.50.000, Penampungan 25-50 orang Rp. 100.000 dan penampungan 51 orang keatas Rp.150.000. Begitu juga dengan besaran retribusi untuk warung /kios yakni warung /kios sedang tidak menjual makanan Rp.25.000 dan warung/kios kecil Rp. 10.000.

Baca juga:  Kajari Tomohon Alfonsius Pimpin Apel Dan Rapat Perdana Kejari Tomohon

 

Dalam setiap keluarga atau pelanggan akan memiliki kartu pelanggan retribusi untuk tahun 2016 yang nantinya akan diberikan melalui para kepala lingkungan yang ada di masing-masing kelurahan. Pada prinsipnya setiap masyarakat yang telah menikmati pelayan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tomohon wajib membayar retribusi.  

 

“Dengan adanya pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan Dinas Tarumansa maka diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, dengan waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal pengangkutan yang ada. Serta tidak membuang sampah sembarangan baik di saluran air ataupun di tempat-tempat lain yang bukan tempat sampah.

 

Masyarakat Tomohon adalam masyarakat yang cerdas dan beriman oleh karena itu mengedepankan pola hidup bersih dan sehat adalah bagian dari gaya hidup kita. Dengan Menjaga dan memelihara lingkungan sekitar, maka kita akan terhindar dari bencana banjir dan terjangkit penyakit,”kata Mandagi saat memberikan materi pada kegiatan intensifkasi dan ekstensifikasi samber-sumber pendapatan retribusi daerah di aula Megfra Matani pada Senin (24/10/16) kemarin .

Baca juga:  IPDA Royke Langi Jabat Kasat Lantas Polres Tomohon

 

 

(Denny Poluan)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *