TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah.
Hal tersebut dikatakan Asisten Kesra Pemerintah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi saat membuka kegiatan rapat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh Humas dan Protokol di Aula Lantai II Kantor Setda Kota Tomohon, Jumat (08/11/19).
“PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2018,” kata asisten Kesra Drs ODS Mandagi.
Narasumber sumber dalam kegiatan ini adalah anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual, S. Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi & Edukasi yang menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan peserta seluruh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat Daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi melaporkan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. (redaksi)