
MINUT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berty Kapojos.SSos, Selasa (27/9/16).
Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perangkat Desa Kabupaten Minut, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya bertanya kepada semua anggota Dewan yang terhormat, apakah menyetujui Ranperda Perangkat Desa Kabupaten Minut ditetapkan menjadi Perda?,” tanya Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, yang dijawab secara bersamaan oleh anggota dewan, “Setuju !!!”. Kepada semua yang hadir diucapkan terima kasih,” ujar Kapojos.
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sidang paripurna tersebut mengucapkan banyak terima kasih, atas sinergitas yang terjalin antara Legislatif dan Ekesekutif. Terkait penetapan Perda tersebut Panambunan mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Minut, yang telah bekerja dengan baik dalam penetapan Perda. Dimana dalam Perda Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2016, tentang Perangkat Desa ini dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa.
“ Dalam pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Berkaitan dengan peraturan mengenai pemerintah desa peraturan desa ini mengatur tentang perangkat desa, persyaratan mekanisme, tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”, jelas VAP
Lewat sidang paripurna DPRD Minut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bupati Vonnie Anneke Panambunan pada Selasa, 27 September 2016. Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara memutuskan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Bupati Ir. Joppie Lengkong, FORKOPIMDA Minahasa Utara, MUSPIDA, para Kepala SKPD.
(renol)