
TOMOHON – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah atau DKPD Kota Tomohon menggelar rapat penambahan Ranperda penyelenggaraan kearsipan Kota Tomohon tahun 2019 yang dilaksanakan di Kantor, DKPD Tomohon, Kamis (20/06/19).
Kadis DKPD Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH mengatakan kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya.
Dirinya berharap arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” terang Rau.
“Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya akan di bahas dan ditetapkan melalui pihak DPRD Kota Tomohon,” terangnya.
Hadir sebagai peserta, tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli Kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH, Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, utusan dan Perwakilan SKPD terkait. (denny)