Terungkap, Rekomendasi Kepala Dinas PU Manado keluar saat pemerintahan ROR.

Manado—Pengalihan anak sungai sario di kelurahan sario utara tepatnya di depan Mantos, yang diduga untuk kepentingan bisnis mencuat ke publik. Meski telah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, namun pekerjaan pengalihan sungai tersebut masih terus dilakukan.
Namun rupanya, bahwa pengalihan anak sungai Sario tersebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera) Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai yang ditandatangani Menpepura Basuki Hadimuljono tanggal 15 Mei 2015, dan diundangkan tanggal 25 Mei 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola wilayah sungai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat yang bermaksud melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
Pasal (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai, serta sekaligus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kekayaan negara dalam bentuk sungai untuk tertib penatausahaan sungai.
Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sungai merupakan sumber air yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
Namun yang terjadi dalam pengalihan anak sungai Sario tersebut bukan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun untuk kepentingan bisnis atau kepentingan orang tertentu. Hal ini mengundang reaksi masyarakat, sebagaimana dijelaskan tokoh masyarakat Kelurahan Sario, Reinhard Tololiu SH MH.
“Pengalihan anak sungai Sario itu sudah jelas-jelas melanggar Permenpura Nomor 26 tahun 2015. Pada Pasal 3 jelas menyebut bahwa sungai merupakan sumber air yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun pengalihan anak sungai Sario tidak untuk kemakmuran rakyat,” ujar Tololiu, Sabtu (18/6) akhir pekan lalu.

Dijelaskan Ketua Komisi Pria/Kaum Bapa (P/KB) GMIM Wilayah Manado Sario ini, dalam pasal 5 tentang ketentuan teknis mengatur tentang alih fungsi sungai tersebut. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa Pengalihan alur sungai ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran air sungai. Ayat (2) dijelaskan bahwa Pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin berdasarkan rekomendasi teknis. Dalam Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan untuk: a) pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah; atau b) pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan strategis yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan sosial.
“Sudah sangat jelas bahwa pengalihan alur sungai itu harus menyangkut kepentingan umum, dan pengelolaannya menyangkut kepentingan strategis yang dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, atau badan sosial. Nah, yang terjadi di sungai anak Sario hanya melalui rekomendasi hasil rapat sebagaimana diminta perorangan. Dan perorangan ini bukan pemerintah, badan hukum, atau badan sosial,” terang Tololiu.
Lebih lanjut, dalam Pasal 8 tentang kompensasi, pada ayat (1) disebutkan bahwa Pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas sungai lama dengan ruas sungai baru. Kemudian ayat (2) disebutkan bahwa ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memiliki luas yang sama atau lebih besar daripada ruas sungai lama. Dan ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum atau badan sosial dengan memberikan kompensasi.
“Nah ini yang berpeluang masuk ke ranah hukum, berpeluang korupsi. Dimana kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3) ini, kompensasinya tidak jelas. Karena sampai saat ini masyarakat tidak tahu apa kompensasinya,” tandas pria yang juga berprofesi sebagai penegak hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini.
Pada Pasal 9, terkait Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat berupa: ruas sungai baru; ruas sungai baru dan uang yang disetor ke kas negara; atau ruas sungai baru dan fasilitas lain pendukung tugas di bidang sumber daya air.
“Ayat (2) dijelaskan, uang yang disetor ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan prinsip bahwa pengalihan alur sungai tidak dibenarkan merugikan kekayaan negara. Ayat (3) Dalam hal ruas sungai baru bernilai lebih kecil dari pada ruas sungai lama, pemanfaat wajib mengganti selisih besaran nilai ruas bekas sungai dengan uang kompensasi yang disetor ke kas negara,” terang Tololiu.
Melihat permasalahan terkait pengalihan anak sungai Sario ini, Tololiu pun menyarankan agar rekomendasi yang dikeluarkan mantan Penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR) harus dibatalkan.
“Dengan melihat Permenpupera ini, seyogyanya aturan atau rekomendasi yang telah dikeluarkan ROR (Penjabat Walikota Manado saat itu, red), harus dibatalkan,” tegas Tololiu. “Makanya kalau mengeluarkan rekomendasi harus berdasarkan aturan, dan jangan tabrak aturan,” sambung dia.
Kemudian lanjut Tololiu, kepada legislator Manado yang mengatakan kalau pengalihan anak sungai Sario itu tidak bermasalah, harus mempelajari dulu Permenpupera 26 tahun 2015. “Mungkin mereka tidak tahu kalau ada aturan ini,” sindir Tololiu.
Seperti diketahui, rekomendasi teknis normalisasi anak sungai Sario ini dikeluarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Ferry Siwi MSi dengan Nomor D.09/PU/81/III/2016 tanggal 29 Maret 2016, atau tepatnya masih dalam pemerintahan ROR sebagai Penjabat Walikota Manado. Rekomendasi teknis itu diberikan kepada Jemmy Hendra Uisan/Theresia Titiliany Uisan sebagai pengembang.
“Sekali lagi mereka ini bukan pemerintah, badan hukum, atau badan sosial. Tetapi perorangan. Kok bisa dikeluarkan rekomendasi?,” tegas Tololiu.
(*/romel)