Tim Resmob Manguni Polda Lumpuhkan Pelaku Doger Dengan Timah Panas.

Hukrim99 Dilihat
Pelaku Doger yang berhasil ditangkap oleh Resmob Tim Manguni Polda Sulut, bersama barang bukti.
Pelaku Doger yang berhasil ditangkap oleh Resmob Tim Manguni Polda Sulut, bersama barang bukti.

MANADO,(speednews-manado.com)—Tim Resmob Manguni Polda Sulut, Rabu (25/5/16) dini hari berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri anjing alias “Doger”.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FL alias Idel (24) Warga Desa Warembungan Jaga XII Kecamatan Pineleng, Minahasa dan GM alias Epas (22), Warga Pakowa Lingkungan III Kecamatan Wanea, Manado.

Menurut Kepala Tim Manguni Bravo Iptu Dorman Liow mengatakan, berdasarkan informasi warga bahwa ada pelaku doger yang beraksi di Minanga Malalayang, atas info tersebut tim langsung merespon dan bergerak cepat melakukan pengejaran.

“Kami dapatkan identitas mereka dan lakukan pengejaran. Keduanya pelaku doger beraksi hanya menggunakan sepeda motor saja,” ujar dia di Mapolresta Manado, Rabu (25/5) siang.

Lanjut dia, saat dilakukan penangkapan di Pakowa Bawah, kedua pelaku sempat melawan dengan menunjukkan senjata tajam (sajam). Tapi setelah mengetahui yang dihadapi polisi, keduanya lalu berusaha melarikan diri.

Baca juga:  Clay Dondokambey Dipanggil Polda Sulut Hanya Untuk Berikan Klarifikasi

“Terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak kaki mereka,” jelas Liow.

Dari penangkapan itu, Tim Manguni berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat putih-biru DB 3483 LU. Motor itu yang digunakan untuk mencuri.

Juga ikut disita barang bukti 5 ekor anjing yang sudah mati bersama potas serta sebilah pisau badik, yang sering dipakai untuk menakuti warga apabila kepergok ketika beraksi.

“Keduanya residivis, bahkan komplotan mereka sempat ada yang tertembak mati karena melawan polisi saat beraksi di Kawangkoan,” tambah Liow.

Pelaku Epas mengaku, dalam menjalankan aksinya selalu melakukan survey sebelumnya. Setelah itu malamnya beraksi dengan menebar ikan yang sudah dicampuri potas.

“Anjing yang makan akan mati atau pingsan, kalau masih bergerak kami pukul kepalanya hingga mati dan masukkan ke dalam karung,” bebernya.

Baca juga:  Clay Dondokambey Dipanggil Polda Sulut Hanya Untuk Berikan Klarifikasi

Dia menambahkan, anjing yang berhasil dicuri kemudian dijual dengan harga Rp180 – 200 ribu perekor. Hasilnya kemudian dibagi rata dengan rekan kerjanya. “Biasanya dapat lima sampai 10 ekor sekali jalan,” katanya lagi.

Informasi yang dihimpun, Epas adalah residivis kasus pembobolan rumah yang divonis 10 bulan penjara. Dia baru menghirup udara bebas pada tahun 2014 lalu.

Idel juga seorang residivis kasus pencurian barang elektronik. Dia mengaku baru sekali ini melakoni pencurian anjing. “Baru kali ini tapi sudah tertangkap,” ujarnya.

(romel nayoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *