DPPKBMD Kota Tomohon Gelar Sosialisasi Manfaat Mekanisme Penyetoran Iuran JKK & JKM

Tomohon91 Dilihat

 

sosialisasi manfaat mekanisme penyetoran iuran JKK dan JKM yang dilaksanakan di aula lantai III Kantor Walikota Tomohon.
sosialisasi manfaat mekanisme penyetoran iuran JKK dan JKM yang dilaksanakan di aula lantai III Kantor Walikota Tomohon.

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan Penglola Keuangan & Barang Milik Daerah Jumat (19/2/16) bertempat di Gedung III DPPKBMD melaksanakan sosialisasi manfaat mekanisme Penyetoran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja  & Jaminan Kematian yang tertuang dalam ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditandatangi Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas DR Juliana D Karwur MKes MSi yang mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya  untuk selanjutnya dan disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan kerja masing-masing untuk dimengerti dan dilaksanakan. Pelaksanaan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Manado Gunawan Prio Widodo dan Kepal Bidang Umum Okfrayedy yang selanjutnya memberikan materi seputar JKK & JKM disertai dengan dialog dalam bentuk tanya jawab.

Selanjutnya Kepala Bidang Perbendaharaan John Gigir, MPd yang memandu acara tersebut mengatakan bahwa peserta dalam kegiatan ini melibatkan semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang mewakili seperti para sekretaris Dinas, Badan, Kantor dan para bendahara di masing-masing SKPD tersebut. Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai negeri sipil dalam menyikapi dan menindak lanjuti hadirnya PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur dan memastikan kesejahteraan dan jaminan pemerintah bagi pegawai ASN akan hal kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai ASN.  Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Baca juga:  Iklan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon

“Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut. Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud  dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan, dan berakhir apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. “Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero),” bunyi Pasal  7 PP tersebut. Manfaat JKK menurut PP ini  meliputi: a. perawatan; b. santunan; dan c. tunjangan cacat. Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik. “Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut. Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, PP ini menegaskan, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia. PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. “Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.

Baca juga:  KPU Tomohon Sukses Gelar Debat Publik Kedua

Adapun santunan yang diberikan meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; e. penggantian biaya gigi tiruan; f. santunan kematian kerja; g. uang duka tewas; h. biaya pemakaman;  dan/atau i. bantuan beasiswa. “Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut. Adapun uang duka tewas diberikan kepada ahli waris peserta yang tewas, sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali. Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00; b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00; c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00; atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.  Selanjutnya untuk iuran JKK menurut PP ini adalah iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” (Denny)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *