Dianggap Sudah Melewati Tenggang Waktu, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jonru Vop.

Tomohon88 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan beberapa daerah terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk Kota Tomohon.

Kota Tomohon salahsatu yang di tolak gugatannya oleh MK karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, pasal 157 ayat 5 yakni 3×24 jam setelah penetapan hasil Pilkada.

Dengan adanya keputusan dari MK ini Polemik hasil Pilkada  di Kota Tomohon telah berakhir.

Pasalnya  Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Pemohon dalam hal ini Jonny Runtuwene dan Vonny Paat (Jonru Vop)

Ketua KPU Tomohon Beldy Tombeg menjelaskan  setelah dilakukan 3 kali persidangan  diawali dengan pembacaan gugatan pemohon (Jonnru Vop) yang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon(KPU Tomohon maka  hari ini Senin (18/1/2016) dilakukan pembacaan putusan  Mahkamah Konstitusi  dimana pihak MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Tomohon) serta menolak gugatan pemohon (Jonru-Vop).

Baca juga:  Soputan Sebut Tahapan Iklan Kampanye Penting Untuk Disosialisasikan Kepada Pers

“ini kan putusan dismisal, putusan dismisal sebenarnya adalah putusan sela, apakah akan diteruskan kesidang pokok perkara atau tidak,nah hakim memutuskan tidak melanjutkan ke sidang pokok perkara. Artinya apa yang dilakukan KPU saat ini sudah betul,” Kata Tombeg.

“salah satu alasan ditolaknya gugatan dari pemohon karena gugatan Pemohon sudah kadaluarsa karena sudah melewati 3 kali 24 jam setelah Pleno  Hasil Pemungutan Suara,” Imbuhnya.

Atas putusan ini tambah Tombeg , pihaknya akan segera melakukan tahapan penetapan pemenang Pilkada Tomohon dengan berkoordinasi dengan KPU Propinsi.

Sementara itu pasangan Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan menyambut gembira hasil putusan MK tersebut.

Wakil walikota terpilih Syerly Adelyn Sompotan bersyukur atas hasil putusan ini,“Ini  adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa,”Ungkap SAS sapaan akrabnya.

Baca juga:  KPU Gelar Debat Publik Ketiga Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon

Senada dengan SAS walikota terpilih Jimmy Eman mengungkapkan  syukurnya karena kemenangan ini berasal dari Tuhan. “terima kasih kepada seluruh rakyat Kota Tomohon karena  kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat,”ungkap JFE.

Keduanya berharap selurah elemen masyarakat Kota Tomohon menghargai putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *