TOMOHON, (speednews-manado.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan beberapa daerah terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk Kota Tomohon.
Kota Tomohon salahsatu yang di tolak gugatannya oleh MK karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, pasal 157 ayat 5 yakni 3×24 jam setelah penetapan hasil Pilkada.
Dengan adanya keputusan dari MK ini Polemik hasil Pilkada di Kota Tomohon telah berakhir.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Pemohon dalam hal ini Jonny Runtuwene dan Vonny Paat (Jonru Vop)
Ketua KPU Tomohon Beldy Tombeg menjelaskan setelah dilakukan 3 kali persidangan diawali dengan pembacaan gugatan pemohon (Jonnru Vop) yang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon(KPU Tomohon maka hari ini Senin (18/1/2016) dilakukan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dimana pihak MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Tomohon) serta menolak gugatan pemohon (Jonru-Vop).
“ini kan putusan dismisal, putusan dismisal sebenarnya adalah putusan sela, apakah akan diteruskan kesidang pokok perkara atau tidak,nah hakim memutuskan tidak melanjutkan ke sidang pokok perkara. Artinya apa yang dilakukan KPU saat ini sudah betul,” Kata Tombeg.
“salah satu alasan ditolaknya gugatan dari pemohon karena gugatan Pemohon sudah kadaluarsa karena sudah melewati 3 kali 24 jam setelah Pleno Hasil Pemungutan Suara,” Imbuhnya.
Atas putusan ini tambah Tombeg , pihaknya akan segera melakukan tahapan penetapan pemenang Pilkada Tomohon dengan berkoordinasi dengan KPU Propinsi.
Sementara itu pasangan Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan menyambut gembira hasil putusan MK tersebut.
Wakil walikota terpilih Syerly Adelyn Sompotan bersyukur atas hasil putusan ini,“Ini adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa,”Ungkap SAS sapaan akrabnya.
Senada dengan SAS walikota terpilih Jimmy Eman mengungkapkan syukurnya karena kemenangan ini berasal dari Tuhan. “terima kasih kepada seluruh rakyat Kota Tomohon karena kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat,”ungkap JFE.
Keduanya berharap selurah elemen masyarakat Kota Tomohon menghargai putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.(Denny)