UPTD Samsat Imbau Penunggak Pajak Tuntaskan Kewajiban.

Tomohon96 Dilihat

TOMOHON,(speednews-manado.com) – Bagi anda salah satu dari wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak, untuk secepatnya melaksanakan kewajiban.

Pasalnya, bila selama dua tahun belum juga melunasinya, pihak Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara dalam hal UPTD Samsat Kota Tomohon bakal menghapus data base kendaraan yang tercatat pada Ditlantas Polda Sulut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Samsat Tomohon, Selvie Paat SP Msi pada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, hal tersebut mendukung serta meningkatkan pembayaran pajak dari sektor kendaraan bermotor. Paat pun menghimbau kepada masyarakat Kota Tomohon untuk segera melunasi tunggakan.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Cara, Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga:  KPU Tomohon Kembali Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

“Di mana telah diputuskan,pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.Tentunya ada syarat-syarat tertentu yang harus dimasukan ke Kantor Samsat,” ujar Paat.

Dikatakannya, salah satu contoh besar pemberian keringanan yakni, kendaraan pembuatan tahun 2004 hingga 2009, diberi penghapusan denda 100 persen. Bagi kendaraan tahun 2010 ke atas juga diberikan keringanan. Antara lain, diberikan pengurangan pada denda dan pembebasan pokok.

“Segeralah datang mendaftarkan atau registrasi kembali untuk di data ulang karena setiap tahun kendaraan harus di data kembali,” Jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, semua kendaraan wajib diregistrasi setiap tahun.

“Registrasi, meliputi registrasi kendaraan bermotor baru, registrasi perubahan identitas baru, registrasi perpanjang kendaraan bermotor dan registrasi kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Apel Penertiban APK & Persiapan Masa Tenang

Diketahui, program pengahapusan tersebut mulai dicanangkan pihak Polda Sulut, Dispenda, Jasa Raharja pada 2014 lalu. Hal ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera kepada masyarakat, sekaligus untuk memback-up Dipenda Sulut terkait dengan pajak kendaraan.

Penghapusan data base kendaraan tersebut, diawali dengan surat teguran sampai 3 kali. Selanjutnya bila tetap tak membayar maka dilakukan penghapusan, karena pihak kepolisian mempunyai hak dan kewenangan untuk itu. (Denny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *