Sidang Terdakwa Epe, Hakim Tidak Menyebutkan Saksi JFE Itu Pembohong !

Hukrim146 Dilihat

TOMOHON,(speednews-manado.com)–Saat sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Manado Jumat (18/09/15) dengan terdakwa Jefferson Rumajar (Epe) dan menghadirkan saksi Jimmy F Eman (JFE) terkait dengan sidang lanjutan kasus APBD Kota Tomohon 2009-2010 lalu. Apa yang disarankan hakim kepada saksi JFE dipelintir oleh oknum-oknum yang tak bertanggung-jawab di media sosial di nilai sangat keliru. 

“Itu keliru, yang benar hakim hanya menyarankan kepada saksi JFE agar tidak boleh memberikan keterangan palsu atau (bohong), di depan persidangan agar tidak di jerat keterangan palsu, saran hakim itu keluar dari mulutnya, di mana JFE menepis sejumlah pertanyaan yang tidak di ketahui olehnya saat menjabat ketua banggar di DPRD kota Tomohon;” ujar sumber yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya,lanjut sumber apa yang di tanyakan kepada JFE itu sama sekali tidak di ketahui oleh beliau, sebab kapasitas JFE pada waktu itu bukan Walikota, pimpinan Dewan ataupun pengguna anggaran. Sumber mengungkapkan,kapasitas Eman hanya sebagai ketua banggar. Jadi sangat bertolak belakang dengan pertanyaan hakim, apa lagi terkait soal kebocoran anggaran yang sama sekali tidak di ketahui oleh JFE.

“Jadi hakim tidak bilang Eman itu bohong, yang hakim sampaikan adalah sebuah saran jangan saksi memberikan keterangan palsu sebab ada sanksinya.Jadi tidak ada salah-satu Hakim mengatakan bahwa JFE itu bohong dan ini perlu di luruskan dan di klarifikasi ke hakim tersebut,” Ujar sumber,sambil menambahkan jangan nama hakim di seret-seret untuk menyerang JFE, apa lagi di dipolitisir karena akan menjadi konsumsi publik yang tidak sehat apalagi membangun opini yang tidak benar.

Malahan menurut sumber, saran hakim agar Walikota Jimmy Eman harus terus mempertahankan WTP jangan jadi Disclaimer lagi seperti di masa kepemimpinan yang sebelumnya. 

“Apresiasi hakim yang baik malah di dipelintirkan, padahal putusan PN aja belum ada, yang pasti tidak berani hakim akan menuding Eman itu bohong,apa lagi statusnya hanya sebatas saksi dari terdakwa, dan Eman datang atas panggilan pengacara terdakwa, ini yang benar, cetus beberapa sumber yang hadir di PN tipikor Manado .(Denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *