SULUT,(speednews-manado.com)–Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang (SHS) melantik Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut periode 2015-2020, pelantik tersebut di laksnakan di Aula Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Jumat (18/09/15).
Komisioner KPID yang dilantik ini akan menjalankan wewenang, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penyiaran. Adapun wewenangnya adalah menetapkan standar siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Serta tugas pokok KPID yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan Informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang, Menampung meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serat kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme di bidang penyiaran.
Sementara Fungsinya adalah sebagai wujud peran serta masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.(red)
Berikut Komisioner KPID Periode 2015-2020 yang dilantik yakni:
1. Susan Palilingan
2. Dolfien Olga Pelleng
3. Fenerick Gabriel Kawatu
4. Abdul Rivai Poli
5. Merlin Christine Watulangkow
6. Armin Madika
7. Lili Suheini Muni