Melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, Bupati Jantje Wowiling Sajow pada Jumat (18/9/15) telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Minahasa untuk melakukan penjagaan selama 24 jam di semua jalur jalan utama masuk di wilayah Kabupaten Minahasa ini, antara lain di jalur jalan Manado-Tanawangko, jalur jalan Manado-Teling-Koka-Kembes dan jalur jalan Manado-Pineleng.
Dikatakan Tumundo, sesuai petunjuk Bupati Minahasa kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Minahasa untuk segera membentuk Tim dalam melakukan penjagaan di wilayah jalur jalan tersebut.
“Bupati Minahasa mengingatkan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga yang bukan masyarakat Kabupaten Minahasa agar tidak membuang sampah sembarangan terutama di jalur-jalur jalan itu,” ungkap Tumundo.
Ditambahkannya, apabila kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat itu maka akan dikenakan sanksi, dengan harus mengangkat kembali sampah itu termasuk sampah-sampah yang bukan di buang olehnya, yang ditemukan di tempat itu.
“Disamping sanksi mengangkat kembali sampah-sampah tersebut, para pembuang sampah sembarangan itu akan diberikan pula sanksi moral, dengan diberitakan secara luas melalui media massa dan media elektronika para pelaku pembuang sampah sembarangan itu beserta identitas kendaraan yang digunakannya, agar diketahui oleh masyarakat umum,” urai Tumundo.(Denny)